Minggu, 05 April 2020

Uji Emisi: Pengertian, Manfaat dan Syarat Kelulusan



Kali ini, Team Akizaku Ramadhan akan membahas mengenai uji emisi, mulai dar pengertian, manfaat dan fungsinya bagi kehidupan sehari-hari.

Pengertian

Uji emisi adalah salah satu pengujian yang dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi melalui monitor yang sudah dirancang untuk uji emisi.

Fungsi dan Manfaat

Uji emisi dilakukan guna mengetahui tingkat efisiensi pembakaran di dalam mesin dan dalam pengujiannya memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan supaya lulus uji emisi.

Mencegah Polusi Udara bagi Lingkungan Sekitar


Uji emisi memberikan beberapa manfaat yang positif, khususnya bagi lingkungan

Dengan melakukan uji emisi, maka Anda akan mengetahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berdampak pada lingkungan.

Menekan Risiko Gas


Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.

Sebagai contoh, kalau kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal.

Maka kendaraan tersebut sedang tidak dalam kondisi yang prima dan karena hal itu, uji emisi juga berfungsi untuk mengetahui kesehatan mesin kendaraan Anda.

Mencegah Kerusakan Kendaraan


Uji emisi kendaraan bermotor bertujuan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara. 

Kendaraan yang mencapai ambang batas emisi atau batas maksimum bahan pencemar, menandakan ada kinerja mesin yang tidak optimal.

Dengan melakukan uji emisi rutin minimal satu tahun sekali dan servis berkala, dapat membantu kita mengetahui kondisi mesin kendaraan, sehingga mampu mencegah kerusakan. 

Itulah mengapa, kendaraan yang lulus uji emisi merupakan salah satu syarat untuk berkendara aman di Jakarta.

Menjadi Warga yang Taat Aturan


Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020, kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan dikenakan disinsentif berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.

Penegakan tilang dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan yang mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 dan 286. 

Dengan ancaman denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil. 

Jika kamu ingin berkendara di Jakarta tanpa melanggar peraturan, jangan lupa untuk uji emisi kendaraanmu, ya.


Kapan Uji Emisi Dilaksanakan?


Pemerintah akan memberikan sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus uji emisi, mulai 13 November 2021 mendatang.

Syarat Kelulusan

Syarat untuk lulus uji emisi tersebut tercantum di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dan berikut ini adalah beberapa syarat untuk lulus uji emisi.

  • Mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 3 persen dan HC di bawah 700 ppm
  • Mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm
  • Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal atau opasitas 50 persen.
  • Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 40 persen
  • Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 60 persen
  • Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 50 persen
  • Motor 2 tak yang diproduski di bawah 2010, CO² harus di bawah 4,5 persen dan memiliki HC 12.000 ppm
  • Motor 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, memiliki CO² maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
  • Motor yang diproduksi di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, untuk  lulus uji emisi memiliki CO² maksimal 4,5 persen dan memiliki HC 2.000 ppm.

Berapa Uji Emisi?

Biaya uji emisi mobil dan motor bervariasi harganya. 

Dikutip dari laman resmi Auto2000, jaringan dealer dan bengkel milik Astra ini membanderol biaya uji emisi mobil sebesar Rp 150.000. 

Biaya tersebut hanya untuk harga uji emisi (biaya uji emisi mobil Jakarta). 

Belum termasuk biaya untuk servis kendaraan dan kebutuhan lainnya. 

Sementara itu, Service Departement Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Ratno Yunanto mengatakan, Daihatsu mengenakan tarif Rp 165.000 untuk tes emisi gas buang.

Akan tetapi, untuk layanan uji emisi yang disediakan langsung oleh pemerintah, ialah bebas biaya alias gratis. 

Saat ini, biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000. 

Namun bisa juga jadi satu kesatuan dengan biaya servis rutin.

Jadi, kesimpulan adalah:
  • Biaya untuk uji emisi sepeda motor antara Rp 50.000 sampai Rp 60.000.
  • Sedangkan, ongkos untuk uji emisi kendaraan roda empat atau mobil antara Rp 150.000 - Rp 200.000.

Berapakah Sanksi Tilang bagi Pelanggar?


Pengawasan penerapan aturan uji emisi dilakukan oleh jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. 

Jika pemilik mobil atau motor tidak menjalani atau tidak lulus uji emisi gas buang, maka terancam sanksi berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan tilang. 

Hukuman tilang ini mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286. 

Adapun besaran tilang uji emisi maksimal Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 bagi pengendara mobil.

Lumayan, bukan?

Bagaimana Cara Uji Emisi secara Mandiri?

Pemerintah mengibau agar masyarakat yang belum melakukan uji emisi, untuk segera mendatangi lokasi pengujian yang tersedia. 

Baik di tempat tertentu yang disediakan langsung oleh pemerintah, bengkel resmi dan rumahan, hingga kios uji emisi. 

Untuk memudahkan masyarakat dalam menguji kadar emisi gas buang kendaraannya, pemerintah meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi yang dapat diunduh di sini. 

Aplikasi tersebut memuat informasi daftar bengkel yang melaksanakan uji emisi di DKI Jakarta dan sudah terintegrasi. 

Masyarakat dapat menyimpan data uji emisi berkala melalui akun pribadi pada aplikasi yang kemudian akan menjadi salah satu pertimbangan pengurusan pajak kendaraan.

Berapa Lama Prosedur Uji Emisi Berlangsung?


Melansir dari laman Pemprov DKI Jakarta, secara garis besar, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot. 

Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu. 

Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit dan ketika selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.

Apakah Wajib Hukumnya Uji Emisi?

Uji emisi ini wajib bagi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua. 

Pengendara yang melanggar ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aplikasi

Download di Google Play Store di:


Referensi:
 

Ad Placement